TRIBUNNEWS.COM - Tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia di Depok menjadi sorotan setelah pemiliknya terseret kasus penganiayaan balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).
Terungkapnya aksi kejam Meita Irianty sekaligus membuka sisi gelap daycare miliknya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengatakan, Wensen School Indonesia tidak mempunyai izin sebagai tempatdaycare.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana.
Menurut Suhyana, Wensen School Indonesia telah menyalahi aturan lantaran izinnya tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
“Oleh karena itu, kami kemarin rembukan, kami lihat juga terkait regulasi yang ada, bagaimana tindakan kami, itu sudah menyalahi aturan,” ucap Suhyana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/8/2024).
“Wensen itu izinnya adalah Kelompok Bermain (KB), tapi di dalamnya ada daycare."
Alhasil, Disdik Kota Depok bakal memberi sanksi dengan menutup tempat penitipan anak di Wensen School Indonesia.
Terlebih, saat ini pemilik daycare tersebut telah berstatus tersangka kasus penganiayaan balita.
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” ungkapnya.
Buntut perbuatan Meita Irianty, para orangtua yang menitipkan anaknya di daycare Wensen School Indonesia pun kompak menitipkan buah hatinya ke tempat lain.
Menurut Suhyana, hal itu diketahui dari pengakuan tempat penitipan anak lainnya yang berhasil dimintai keterangan.
“Akhirnya saya menelusuri, di situ juga ada daycare. Ternyata, murid dari Wensen itu ada yang pindah,” papar Suhyana.
Pernyataan senada diungkap Kasie Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deasy Tanjung.