News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Afriansyah Noor Mengaku Tak Diundang Acara Milad PBB

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor, saat ditemui wartawan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja I Dewan Adat Bamus Betawi Tahun 2024, di Gedung Vokasi Kemnaker RI, di Jakarta, pada Sabtu (3/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor mengaku tidak diundang untuk hadir dalam acara perayaan hari ulang tahun (HUT) ke- 26 PBB yang digelar Sabtu (3/8/2024) sore.

Afriansyah Noor yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan kemungkinan dirinya tidak akan hadir dalam acara Milad PBB.

"Milad (PBB) hari ini saya tidak diundang. Ya kita enggak diundang gimana mau datang," kata Afriansyah Noor di Gedung Vokasi Kemnaker RI, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Untuk diketahui, PBB akan menggelar acara Tasyakuran Milad ke-26 di Hotel Sultan, Jakarta.

Afriansyah Noor dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB pada 12 Juni 2024.

Baca juga: 3 Dugaan Intervensi Yusril Dalam Pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB

Afriansyah dicopot dari jabatannya di partai saat dirinya sedang bertugas ke luar negeri sebagai Wamenaker.

Ketua Umum DPP PBB, Fahri Bachmid pun membenarkan pencopotan Afriansyah Noor dari Sekjen PBB.

Ia menyatakan pencopotan merupakan hal lumrah dalam internal parpol.

Fahri mengakui PBB sudah mengambil berbagai kebijakan strategis setelahdirinya terpilih menjadi penjabat ketua umum PBB dalam Musyawarah Dewan Partai (MDP) pada 18 Mei 2024. Tak terkecuali mengenai pergantian jabatan tertentu di PBB.

Baca juga: Yusril Bantah Cawe-cawe Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Tapi Tandatangani Surat Putusan

Ia memastikan pencopotan tersebut sudah diketok secara legal dan prosedural sesuai mekanisme AD/ART PBB yang berlaku.

Adapun pertimbangan dalam pencopotan itu adalah kewengan serta organization "needs".

"Proses pergantian posisi pengurus serta Sekjen di intenal PBB sering terjadi dilakukan sebab itu merupakan kewenagan penuh dari Ketua umum atau Penjabat Ketua Umum DPP PBB sesuai sifat kepentingan dan kebutuhan organisasi," kata Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini