Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Fahri Bachmid mempersilakan mantan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepemimpinan baru PBB.
Fahri mengatakan, PBB menghargai setiap upaya hukum apapun yang akan ditempuh Afrainsyah.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Pimpinan PBB akan Gugat SK Kemenkumham soal Penetapan Pengurus Baru ke PTUN
"Itu adalah hak legal yang disiapkan oleh hukum, secara normatif jika terdapat perselisihan di internal partai politik, maka hukum telah menyediakan alur serta kanal penyelesaian," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Fahri menjelaskan, PBB akan mencermati secara seksama dan mendalam untuk melihat sejauh mana upaya serta langkah hukum yang diambil Afriansyah.
Baca juga: Eks Sekjen PBB: Fahri Bachmid dkk Sempat Geruduk Kantor DPP dan Ganti Seluruh Kunci Ruangan
"Sehingga tentunya kami selaku "legal subject" yang mempunyai kepentingan hukum spesifik dalam soal ini "legal interest" akan senantiasa dalam keadaan siap serta mencadangkan opsi serta kesiapan kami untuk menghadapinya kelak nanti," jelasnya.
Dia menegaskan, PBB menjunjung tinggi prinsip constitutional rights, yaitu semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
"Tidak perlu berpolemik diruang ruang publik, mekanisme hukum merupakan bentuk penyelesian sebuah "dispute"
yang jauh lebih beradab," ungkap Fahri.
Adapun, Afriansyah merasa dizalimi setelah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PBB.
Dia menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap SK Kemenkumham atas penetapan struktur pengurus PBB yang baru.
"Supaya kedzaliman ini bisa kita lawan, caranya bagaimana, ya kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Afriansyah saat jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Gugatan ini dinilai penting, kata Afriansyah, karena yang dicopot dari struktur kepengurusan PBB tidak hanya dirinya.