Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menerangkan, aturan pengendalian produk tembakau dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi upaya untuk melakukan perubahan perilaku.
Pihaknya menyadari bahwa perubahan perilaku memang tidak instan, namun berharap regulasi ini dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula.
Apa saja yang diatur dalam aturan tersebut?
Pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif, diatur dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Jualan Rokok Eceran Dilarang
Pemerintah melarang rokok di jual dalam bentuk satuan atau eceren.
Kecuali dalam bentuk produk cerutu atau rokok elektronik. Selain itu juga dilarang menjual rokok menggunakan mesin layan diri.
Usia Merokok di atas 21 Tahun
Sebelumnya batas usia merokok yang diperbolehkan adalah 18 tahun.
Namun kini dalam aturan ini rokok hanya boleh dijual kepada mereka yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
Rokok juga dilarang dijual kepada perempuan hamil.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:.menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;," tulis Pasal 434 ayat (1).
Dilarang Jualan Rokok deket Sekolah
Dilarang berjualan rokok dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
Penjual juga diperkenankan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
Tidak Boleh Iklan Rokok di Sosial Media
Iklan rokok tidak boleh menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Ketentuan larangan penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana tercantum pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Pembatasan Iklan Rokok
Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang diatur pada Pasal 438 ayat (4).
Pasal tersebut mengatur bahwa bagian atas kemasan di sisi depan dan belakang harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen.
Gambar ini harus diawali dengan kata “Peringatan” yang dicetak dengan huruf kuning di atas latar hitam.
Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya. Gambar juga harus dicetak berwarna serta tidak boleh tertutup oleh apa pun.
Rokok elektronik juga dibatasi. Seperti halnya pada media luar ruang, iklan tidak boleh dipasang di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Iklan juga tidak dipasang di jalan utama dan jalan protokol maupun dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Media iklan luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Pasal 451 ayat (1) iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10 persen dari total durasi iklan dan tidak kurang dari 2 detik atau ukuran iklan media televisi dan cetak sekurang-kurangnya 15% dari total luas iklan.
Serupa dengan aturan iklan rokok videotron, iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”, tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.