Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjelaskan alasannya menggunakan KTP sang kakak, Edy Ilham Shooleh untuk membeli mobil dan motor.
Hal ini disampaikan terdakwa Gazalba Saleh, saat menyampaikan bantahannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.
Awalnya, Gazalba Saleh kesaksi asistennya, Iksan AR yang menyebut awal pertemuan dia dan Iksan dikenalkan seseorang bernama Abdulrahim.
"Tadi Saudara Iksan mengatakan bahwa saya mengenal dia dari seorang yang bernama Abdulrahim. Saya tidak pernah mengenal Abdulrahim, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Menurut Gazalba, seseorang yang mengenalkannya dengan Iksan bukan bernama Abdulrahim, melainkan Andi.
Gazalba juga mengatakan, ia sempat ingin meminjam KTP Iksan untuk membeli mobil.
Baca juga: Tak Pakai Identitas Sendiri, Gazalba Saleh Beli Mobil dan Motor Pakai KTP Sang Kakak
Namun, hal itu tak jadi dilakukan lantaran Gazalba sudah memakai KTP sang kakak, Edy Ilham.
Sehingga, katanya, KTP Iksan pun sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Saya hanya mengenal namanya Andi. Andi yang perkenalan saya kepada Iksan. Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," jelas Gazalba.
Hakim agung nonaktif itu mengaku memang berniat membeli mobil untuk sang kakak.
Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Valas Senilai Rp 5,8 Miliar Pakai Identitas Palsu
"Jadi itu saya sudah niatkan, saya mau kasih hadiah. Lalu, untuk KTP Pak Iksan ini saya sudah kembalikan melalui Pak Andi," kata Gazalba.
Adapun terkait alasan memakai KTP sang kakak, kata Gazalba, hal itu dikarenakan niatnya untuk memberikan hadiah untuk Edy yang dinilai telah berjasa dalam perjalanan karirnya.
"Lalu kemudian untuk Pak Edy, saya memang pernah pinjam KTP dia untuk membelikan motor dan mobil, untuk saksi Edy. Karena kakak saya ini sangat berjasa dalam mendukung saya, dalam perjalanan karir saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Gazalba mengatak dirinya tidak pernah mengungkap niat akan membelikan motor kepada sang kakak.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar menjadi kejutan.
"Jadi ketika saya membelikan motor itu, saya tidak pernah katakan saya membelikan motor. Tapi tiba-tiba saya hadirkam motor itu di rumahnya, begitu juga mobil Alphard," jelas Gazalba.
"Jadi saya selalu memberi kejutan kepada keluarga saya, jadi tidak pernah ngomong-ngomong apa apa langsung, kemudian saya berikan kepada beliau. Karena beliau sangat berjasa di dalam hidup saya, Yang Mulia," ungkap Gazalba.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan alasan Edy dihadirkan untuk diperiksa terkait pembelian satu unit mobil Toyota Alphard.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mencecar kakak dari terdakwa soal penggunaan identitas saat proses transaksi pembelian kendaraan itu.
"(Gazalba) pernah pinjam KTP Bapak (untuk beli mobil)?" tanya Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Pernah, Yang Mulia," jawab Edy.
Edy mengaku tak mengingat kapan waktu sang adik meminjam KTP-nya untuk pembelian mobil tersebut.
"Untuk apa pinjam KTP? Beli mobil?" tanya Hakim.
"Begitulah kira-kira, Yang Mulia," ucap Edy.
"Pak GS emang enggak ada KTP Jakarta?" tanya Hakim lagi.
"Saya enggak tahu pasti," kata Edy.
Dalam keterangannya di persidangan, Edy juga mengaku tidak sama sekali berurusan dengan dealer tempat pembelian mobil tersebut.
Bahkan, ia tak mengetahui bahwa mobil tersebut telah dibayar tunai Gazalba.
Edy juga mengatakan, belum pernah melihat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Tahu enggak Saudara, mobil Alphard itu sudah dibayar lunas?" tanya Hakim.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia," jawab Edy.
"Soal pembayaran Saudara enggak tahu yang penting nama Saudara dipakai?" tanya Hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata kakak dari Gazalba Saleh itu.
"Kemudian, setelah keluar STNK. Bapak Edy Ilham Shooleh nama STNK-nya pemilik mobil itu?" tanya Hakim.
"Siap, Yang Mulia," kata Edy.
"BPKB-nya juga sudah keluar?" tanya Hakim.
"Saya sebetulnya belum pernah lihat BPKB-nya," jelas Edy.
Selanjutnya, Edy mengatakan, dia tidak begitu memerhatikan nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK mobil Alphard tersebut.
Adapun, ia mengaku memang pernah menggunakan mobil itu untuk pergi ke suatu tempat yang tidak diingatnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, sang adik juga pernah meminjam KTP-nya untuk membeli satu unit motor Yamaha N-Max.
"Motor apa?" tanya Hakim Fahzal.
"N-Max," jawab Edy.
"Warna?" tanya Hakim.
"Biru, Yang Mulia," jelas Edy.
Edy mengaku tak mengingat tahun keluarnya motor tersebut. Namun, ia mengatakan, kepemilikan motor itu atas nama dirinya.
"Pakai nama Bapak juga?" tanya Hakim.
"Pakai nama saya," kata Edy.
"Motor untuk siapa ? Memang Pak GS pakai motor?" tanya Hakim.
"Bukan (untuk Gazalba), (motor) untuk diperuntukan buat saya," ungkap Edy.
Sebagai informasi, dalam persidangan Senin ini, Edy diperiksa sebagai saksi tanpa sumpah.
Hal itu dikarenakan Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkannya pada Senin 29 Juli 2024 lalu.
Namun, dalam sidang, jaksa KPK menilai keterangan kakak dari Gazalba Saleh itu penting untuk didengarkan.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.