News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Komisi III DPR: Berantas Judi Online Tak Bisa Hanya Dilakukan oleh Satu Institusi, Harus Bersinergi

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pergerakan dan korban judi online di Indonesia sudah masif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pergerakan dan korban judi online di Indonesia sudah masif.

Oleh karena itu, pemberantasan judi online tidak bisa diserahkan hanya pada satu institusi.

"Pemberantasannya perlu sinergi yang lebih utuh antara penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah termasuk PPATK, Kemenkominfo dan institusi lainnya," kata Didik, Senin(5/8/2024).

Menurut dia, pemberantasan judi online harus secara menyeluruh, dari mulai hulu sampai hilir.

Penegak hukum juga jangan segan-segan menindak tegas oknum di institusi negara yang terbukti terlibat judi online.

"Membersihkan lantai yang kotor harus dengan sapu yang bersih. Segera tangkap dan hukum berat para beking dan bandarnya," ujar dia.

Sedangkan Anggota DPR dari PKB Daniel Johan mengatakan, agar pemberantasan judi online lebih efektif, harus dengan target kinerja dan langsung dalam kendali presiden. Namun, ketegasan penegak hukum tetap menjadi faktor utama.

"Karena menyangkut masa depan Indonesia. Bisa suram Indonesia emas bila judi dan narkoba secara masif merambah anak-anak muda, bahkan di bawah umur hingga ke desa-desa termasuk kelompok miskin," kata Daniel.

OJK Tutup 6 Ribu Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menutup sekitar 6 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.

Hal itu diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

"Kami telah menutup sekitar 6 ribuan rekening yang menjadi tempat untuk melakukan transaksi maupun penampungan akhir (judi online)," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Ke depannya, ia menyebut OJK tak akan hanya membatasi ruang gerak pihak terafiliasi judi online melalui penutupan rekening.

Sebab, kata dia, mereka bisa dengan mudah membuka rekening lagi jika rekening sebelumnya ditutup.

Lewat Customer Identification File (CIF), OJK akan membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi pihak-pihak lainnya yang terafiliasi.

"Kami ingin memberi efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali," tutur Kiki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini