"Permohonan kita terima, berdasarkan aturan apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh Maria Lestari," ujar Arief dalam rapat pleno.
KPU menerima permohonan tersebut setelah Hasto menjelaskan bahwa PDIP akan menyelesaikan sengketa internal tersebut.
"Dan dalam menyelesaikan konflik sengketa internal, kami lakukan melalui mekanisme partai," kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto juga menyebut pihaknya akan menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan KPU.
"Kami menyatakan bertanggung jawab penuh, pada keputusan yang kami ambil," sambungnya.
Tak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan bukti-bukti dokumen terkait kepada KPU.
Verifikasi terhadap kebenaran dokumen pengunduran diri Michael pun langsung dilakukan melalui teleconference.
Di Dapil Kalimantan Barat I PDIP, perolehan suara tertinggi pertama ditempati Cornelis dengan 285.797 suara, kursi kedua ditempati Alexius (38.750 suara), disusul Michael Jeno (36.243suara) dan Maria Lestari (33.006 suara).
PDIP sendiri mendapatkan 2 kursi pada Dapil Kalimantan Barat I, yang ditempati Cornelis dan Alexius.
Akan tetapi, karena ada pemecatan dan pengunduran diri yang dilakukan Alexius dan Michael, kursi kedua pada dapil Kalimantan Barat I dari PDIP ditempati Maria.
Apa yang terjadi terhadap Alexius Akim, mirip seperti kasus Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia.
Riezky sejatinya menggantikan posisi politikus PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam pemilu legislatif 18 April 2019, Kiemas mendapat suara tertinggi di Dapil Sumsel I, yaitu 34.276 suara.
Suara Nazaruddin itu dialihkan ke suara Riezky, sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR.