Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alexius Akim rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Setelah diperiksa, Alexius Akim bingung kenapa dia dicoret dari proses pelantikan sebagai anggota DPR pada tahun 2019.
Di tahun 2019, Alexius diketahui merupakan caleg DPR untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I. Ia mendapat 38.750 suara.
Namun, PDIP memecat Alexius. Posisinya digantikan Maria Lestari yang memperoleh 33.006 suara.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," ucap Alexius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Alexius yang kini menjabat sebagai ketua DPW PSI Kalbar tidak mengetahui alasan pemecatan dirinya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Caleg DPR Dapil Kalimantan Barat Alexius Akim Terkait Kasus DPO Harun Masiku
Dia menduga perkara yang menimpa dirinya persis seperti kasus Harun Masiku.
"Saya tidak mencurigai siapa-siapa, tapi jelas mungkin akhirnya mirip-mirip," katanya.
Dilansir dari Tribun Pontianak, dalam rapat pleno penetapan DPR terpilih, PDIP mengajukan penggantian nama anggota yang terpilih.
Adapun yang diajukan penggantian yakni ada dapil Kalimantan Barat I, yaitu Alexius Akim dan Michael Jeno.
Pergantian dilakukan karena masing-masing dipecat dan mengundurkan diri.
"Berkaitan dengan persoalan antara Alexius Akim dan Michael Jeno dengan seluruh bukti-bukti legalitas," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat rapat pleno, di Kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku
KPU, melalui Ketua KPU Arief Budiman, menerima permohonan tersebut.