Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekjen PKB Lukman Edy menanggapi pelaporan yang dilakukan mantan partainya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy mengatakan dirinya siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh PKB.
Baca juga: Soal Potensi PKB Gabung KIM Plus, Cak Imin: Saya Nggak Ngerti Itu Apa?
Menurut Lukman Edy, persoalan internal tidak selayaknya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya akan hadapi. Agak aneh aja, persoalan internal bawa-bawa polisi," ujar Lukman Edy di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Rentetan Konflik Baru PBNU-PKB, Saling Sindir hingga Cak Imin dilaporkan ke MKD
Pelaporan ini, menurut Lukman Edy, menunjukkan bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin antikritik.
Dirinya mengatakan orang yang antikritik seperti Cak Imin tidak layak memimpin partai.
"Cak Imin ini anti kritik, gak layak orang yang anti kritik memimpin partai politik, dan lembaga demokrasi," ucap Lukman Edy.
Lukman Edy mengatakan kritikan seharusnya dibalas oleh fakta.
Meski begitu, dirinya menilai pelaporan ini justru akan membuka fakta-fakta kepada publik.
"Seharusnya kritikan itu dibalas dengan fakta-fakta, tapi kan gak sanggup untuk mengungkapkan fakta. Tapi enggak apa-apa, kesempatan saya untuk membuka persoalan-persoalan kepada publik akhirnya kalau persoalan ini diproses dengan pendekatan seperti ini," pungkasnya.
Baca juga: Besok Gus Choi Diundang Pansus, Diminta Jelaskan Sejarah Bagaimana Cak Imin Bisa Menjadi Ketum PKB
Seperti diketahui, DPP PKB mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan ini dilayangkan terkait pernyataan yang disampaikan Lukman Edy di Kantor PBNU beberapa waktu lalu.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin sore.