Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penuntut umum telah menyerahkan memori banding melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding di antaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan majelis hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan tim jaksa," kata Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya.
Hadi mengatakan, JPU meyakini pembebanan uang pengganti yang dinikmati SYL tetap senilai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS sangat layak dijatuhkan termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim jaksa.
Di sisi lain, menurut jaksa, selama persidangan SYL kerap tidak berterus-terang dan berbelit-belit serta selalu melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya.
Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
"Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana," kata Hadi.
"Karenanya kami meminta dan berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," lanjut dia.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya
Majelis berpandangan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS.