News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Hakim Agung Gazalba: Gaji Rp 77 Juta per Bulan, Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Dibayar Cash

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Kata Kharrazi, transaksi jual-beli rumah itu dilakukannya dengan bertemu langsung Gazalba di salah satu bank di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Gazalba Saleh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/8/2024).

Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sidang kemarin menghadirkan saksi Moch Kharrazi, seorang pemilik dan penjual rumah untuk Gazalba.

Diketahui Gazalba pernah membeli satu unit rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, seharga Rp 7,5 miliar di Bekasi, Jawa Barat.

Hakim Agung di MA ini tidak mencicil rumah itu tapi langsung dibayar tunai alias cash.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi mengenai kesepakatan harga jual-beli satu unit rumah tersebut.

"Berapa jadinya dealnya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang.

"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp 7,5 miliar," jawab Kharrazi.

Hakim Fahzal kemudian menanyakan berapa kali  Gazalba membayar rumah itu.

Kharrazi menjelaskan transaksi beli rumah itu selesai dalam satu hari.

"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.

"Tunai, Yang Mulia," jawab Kharrazi.

"Rp 7,5 miliar tunai pak?" tanya Hakim lagi memastikan.

"Iya, Yang Mulia," jawab saksi.

Kata Kharrazi, transaksi jual-beli rumah itu dilakukannya dengan bertemu langsung Gazalba di salah satu bank di Jakarta.

Ia mengungkapkan ketika memasuki bank, Kharrazi menyebut Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.

Kharrazi mengatakan transaksi itu tidak memakai KTP Gazalba.

Berapa Gaji Hakim Agung Gazalba?

Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Citra Maulana, mengungkapkan besaran gaji pokok hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebesar Rp77 juta per bulan.

"Berapa gajinya (Gazalba Saleh)?" tanya Hakim Ketua Majelis Fahzal Hendri dalam persidangan kemarin.

"Kalau gaji bulanan itu Rp 77.128.000, Yang Mulia," jawab Citra.

Citra menambahkan, Gazalba juga bisa mendapat bonus gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Besarannya tergantung berapa banyak perkara yang ditangani hakim yang bersangkutan.

"Rp77 juta sebulan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya sebulan (Rp77 juta) plus (bonus) PP 82," jelas Citra.

"Tunjangan jabatan?" tanya Fahzal memastikan.

"PP 82. Itu di PP 82 besarnya tergantung perkara yang ditangani. Semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar uang yang didapat. Itu sampai ratusan juta, Yang Mulia," ungkap Citra.

Mendengar hal itu, Hakim Fahzal lantas mempertanyakan total uang yang bisa dibawa pulang Gazalba setiap bulannya.

Citra merespons, besaran bonus hakim sesuai PP 82 itu tak menentu.

Ia mengungkapkan jika banyak perkara yang ditangani, hakim yang bersangkutan bisa saja mendapatkan total gaji hingga Rp1 miliar per bulannya.

"Jadi total?" tanya Fahzal.

"Enggak menentu, Yang Mulia. PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani," ungkap Citra.

"Tergantung perkara yang ditangani. Kalau banyak perkara yang dia tangani?" tanya Fahzal.

"Sampai ratusan juta, Yang Mulia. Bisa sampai Rp 300 juta. Sebulan bisa sampai Rp 300 juta, PP 82," jawab Citra.

"Bisa Rp 300 juta?" tanya Fahzal lagi.

"Bisa, Yang Mulia. Ada sampai Rp 1 miliar. Tergantung perkara yang ditangani, Yang Mulia," jelas pegawai MA itu.

Citra mengungkapkan Gazalba sudah menjadi hakim agung sejak 2017 lalu.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.

Terdakwa Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Penulis: Ibiza/Has

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini