"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
Baca juga: Sosiolog: Ada Pasal Nyempil di PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.