Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
Baca juga: Sosiolog: Ada Pasal Nyempil di PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.
Baca tanpa iklan