TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memberikan penjelasan terkait aturan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kemenkes menegaskan alat kontrasepsi itu hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril Sp. P, MPH, Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja."
"Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujarnya.
Penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.
Pihaknya memandang pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Ia menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.(*)