News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Awas Ada Titik Potensi Karhutla di Sekitar Nusantara Jelang HUT ke-79 RI di IKN, Berikut Daftarnya

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan dari udara Istana Kepresidenan Indonesia di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalimantan Timur memiliki beberapa daerah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau.

Bahkan, ada potensi karhutla di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjelang HUT ke-79 RI.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan luas wilayah dengan potensi bahaya karhutla di Kaltim dirinci menjadi tiga kelas bahaya.

Kelas rendah seluas 4.447,228 hektare,kelas sedang seluas 4.633.633 hektare, dan kelas tinggi seluas 1.047.232 hektare.

Baca juga: Dirjen Hubdat Kemenhub Cek Kesiapan Transportasi Darat di IKN Jelang HUT RI Ke-79

Kemudian, ada enam kabupaten/kota di Kaltim rawan karhutla, yakni:

  1. Kabupaten Paser
  2. Penajam Paser Utara (PPU)
  3. Berau
  4. Kutai Timur (Kutim)
  5. Kutai Kartanegara (Kukar)
  6. Kutai Barat (Kubar).

Plt Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Agus Tianur mengatakan, dalam rangka penanggulangan bencana karhutla, BPBD Kaltim menyambut baik pelaksanaan uji publik materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang dirancang oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Menurutnya, uji publik ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan penanggulangan karhutla di wilayah Kaltim.

“Kalimantan Timur, dengan luas hutannya yang signifikan, menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan bencana karhutla. Bencana ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi daerah, serta stabilitas sosial,” ujar Agus Tianur dikutip dari TribunKaltim, Rabu (7/8/2024).

Agus mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Kaltim dalam menyusun materi Raperda ini.

Agus pun berharap, melalui uji publik, masukan dan saran dari masyarakat, para ahli, dan pemangku kepentingan lainnya dapat dirangkum untuk merumuskan Raperda yang tepat dan efektif dalam mengatasi karhutla di wilayah Kaltim.

Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan para gubernur untuk menyusun peraturan daerah mengenai sistem penanggulangan karhutla serta bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla, BPBD Kaltim merasa perlu menyusun Perda baru.

"Perda yang ada saat ini, yaitu Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan daerah," tambahnya.

Selain itu, Agus Tianur menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan inovasi terbaru dalam penanggulangan bencana.

Sistem pemantauan satelit dan penggunaan drone, misalnya, perlu diintegrasikan untuk meningkatkan kecepatan dan akurasi respons.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini