Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pekan depan, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis
"Terdakwa: Harvey Moeis. Tanggal Sidang: Rabu, 14 Agustus 2024. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: Sidang pertama. Ruangan: Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya nanti, JPU bakal blak-blakan soal aliran uang yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam perkara timah ini.
"Iya sesuai fakta-fakta penyidikan itu (aliran uangnya) disusun dalam surat dakwaan. Dan surat dakwaannya nanti dibacakan di Hari Rabu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu (11/8/2024).
Kejaksaan Agung menjanjikan akan membuka secara terang benderang terkait aliran uang, sebab Harvey Moeis dalam perkara ini tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait denggan TPPU itulah, Kejaksaan juga diketahui sudah menyita harta Harvey Moeis, mulai dari rumah hingga mobil mewah.
"Yang pasti kami sudah update selama ini terkait dengan barang-barang sitaan. Termasuk ketika Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kita juga sudah tunjukkan secara langsung barang-barang bukti yang disita terkait Tipikor dan TPPU-nya," kata Harli.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jaksa Limpahkan Dakwaan ke Pengadilan, Harvey Moeis Segera Disidang Kasus Korupsi Timah
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).