Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Betul," kata Tessa kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).
Dalam salinan SP3 yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan bahwa KPK menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup menjerat Surya Darmadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
SP3 ini diteken Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca juga: Surya Darmadi, Terpidana 16 Tahun Penjara Kasus Penyerobotan Lahan Negara Ajukan Peninjauan Kembali
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 SP3 Surya Darmadi.
Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, menyebut SP3 diterbitkan setelah tim hukum mengirimkan surat kepada Ketua KPK Nawawi Pamolango pada 29 Januari 2024.
"Ini surat permohonan kami dan SP3," kata Maqdir kepada Tribunnews.com, Senin (12/8/2024).
Surya Darmadi terlibat dalam perkara korupsi sejak KPK menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2 T, 2 Unit Apartemen The Ritz Carlton Surya Darmadi Disita Kejagung
Tujuannya Surya menyuap supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu.
Bahkan KPK juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
Akan tetapi, Surya diduga kabur untuk menghindari proses hukum.
Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 2019.
Dipidana 16 Tahun Penjara
Surya Darmadi saat ini sudah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit negara di Indragiri Hulu Riau.
Ia dipidana 16 tahun penjara.
Kini, Surya Darmadi sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
PK Surya Darmadi diajukan 26 Juli 2024 dengan nomor 1277PK/Pid.Sus/2024.