News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK, Mulai Bertugas di Kejagung Bulan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Kejaksaan Agung menarik kembali 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik kembali 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antara daftar 10 jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, ada nama mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Direktur Penyidikan Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut merupakan daftar lengkap 10 jaksa yang kembali dari KPK ke Kejaksaan Agung:

1. Ahmad Burhanudin
2. ⁠Ali Fikri
3. ⁠Andhi Kurniawan
4. ⁠Andry Prihandono
5. ⁠Ariawan Agustiartono
6. ⁠Arif Suhermanto
7. ⁠Atty Novianty
8. ⁠Arin Karniasari
9. ⁠Putra Iskandar
10. ⁠Titik Utami.

Daftar nama tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar," katanya, Senin (12/8/2024) saat ditunjukkan list jaksa yang kembali dari KPK.

Baca juga: Ditarik Kembali Dari KPK, 10 Jaksa Menghadap Biro Kepegawaian Kejagung

Untuk penugasan kesepuluh jaksa tersebut hingga kini masih dalam proses administrasi oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Menurut Harli, mereka akan menjalankan tugas baru di lingkungan Kejaksaan pada awal bulan depan.

"Sedang proses administrasi. Kalau enggak salah mereka baru menjalankan tugas awal September 2024," ujar Harli.

Adapun penarikan kembali 10 jaksa dari KPK ini disampaikan Harli sebelumnya pada Senin (5/8/2024).

Penarikan kembali 10 jaksa itu disebut-sebut sebagai langkah untuk penyegaran.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Harli Siregar, Senin (5/8/2024).

Untuk pengganti mereka, nantinya akan dikoordinasikan antara Kejaksaan Agung dengan KPK.

Termasuk di antaranya soal syarat-syarat yang diajukan dari KPK.

"Nanti bagaimana pengisiannya, itu kan koordinasi antara Kesekretariatan KPK dengan kita yang mungkin ada syarat-syarat yang dibutuhkan seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Jaksa KPK Banding Vonis Syahrul Yasin Limpo, Protes Pembebanan Uang Pengganti

Harli memastikan dalam hal ini Kejaksaan Agung akan menyiapkan jaksa-jaksa terbaik untuk menggantikan mereka di KPK nanti.

"Tentu akan diberikan jaksa-jaksa yang terbaik, sesuai dengan harapan dari KPK," kata Harli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini