News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Direktur Penyidikan Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri). Jaksa Agung, Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Rotasi jabatan dilakukan terhadap pejabat Eselon II dan Eselon III di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pencekalan Ronald Tannur, DPR: Jaksa Agung Tak Pernah Main-main Soal Penegakan Hukum

"Iya benar ada mutasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Untuk Eselon II, pergantian jabatan diteken dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipili Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan tersebut, ada 25 pejabat Eselon II yang dimutasi.

Baca juga: Ditarik Kembali Dari KPK, 10 Jaksa Menghadap Biro Kepegawaian Kejagung

Sedangkan untuk pergantian jabatan Eselon III, diteken Burhanuddin dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024. Total ada 155 pejabat Eselon III yang dimutasi.

Di antara pejabat yang dimutasi, ada yang bertugas di bidang tindak pidana khusus, yakni Direktur Penyidikan, Kuntadi dan Direktur Penuntutan, Abdul Qohar.

Dalam mutasi kali ini, Kuntadi mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Kemudian Abdul Qohar digeser dari Direktur Penuntutan menjadi Direktur Penyidikan.

"Kuntadi, S.H., M.H. Jabatan Lama: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung," bunyi Surat Keputusan yang diteken Jaksa Agung Burrhanuddin.

"Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. Jabatan Lama: Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatan Baru: Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta."

Sedangkan untuk jabatan Direktur Penuntutan Jampidsus yang baru, diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta.

"Sutikno, S.H., M.H. Jabatan Lama: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta. Jabatan Baru: Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta."

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini