News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaim Tak Ada Unsur Pidana, Tiko Aryawardana Sesumbar Penggelapan Uang Rp 6,9 M Dihentikan Polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiko Aryawardana mengaku yakin kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya AW bakal dihentikan pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Tiko, Irfan Alghasar mengatakan, keyakinan kliennya itu lantaran dirinya menganggap AW tidak dapat membuktikan laporannya terkait kasus penggelapan uang.

"Haru optimis dong (kasus dihentikan)," kata Irfan saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, AW pada saat proses gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tidak dapat menyajikan bukti signifikan perihal kasus penggelapan uang yang dituduhkan terhadap kliennya.

Selain itu kata dia, hasil audit yang selama ini telah dilakukan juga dianggap tidak dapat membuktikan kliennya itu bersalah karena dinilai tidak kredibel.

"Kan hasil gelar perkara pelapor tidak mampu menyajikan adanya peristiwa pidana. Objek penggelapan dimana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan tidak kredibel," pungkasnya.

Adapun Tiko pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, Tiko rencanannya akan diperiksa oleh pihaknya mulai pukul 13.00 WIB siang nanti.

"(Pemeriksaan Tiko) jam 1 ya," kata Nurma saat dihubungi, Senin (12/8/2024).

Selain itu Nurma juga memastikan bahwa suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) itu juga menyatakan akan hadir dalam pemeriksaan kali ini.

"(Tiko) hadir," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini