Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset yang dilakukan oleh Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau saat ini BTP Semarang.
Yofi Oktarisza merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Jawa Tengah.
Penelusuran pembelian aset oleh Yofi yang diduga memakai uang hasil korupsi dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Bambang Wiweko selaku notaris/PPAT.
"Terkait penelusuran pembelian aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka YO," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.
Penyitaan ini berasal dari fee yang diberikan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lain kepada tersangka Yofi Oktarisza.
Dion adalah pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan oleh Yofi, dalam proses lelang proyek BTP Kelas I Bagian Jawa Tengah di bawah DJKA Kemenhub.
"Bahwa dari fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Jadi Saksi
Sejumlah barang bukti yang disita KPK yaitu, tujuh buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497) dan satu kartu ATM. "Uang tunai senilai Rp1.080.000.000, terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas)," kata Asep.
Kemudian ada tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar dan delapan bidang tanah sekaligus sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Uang Dua Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Terbaru, KPK kembali menyita sejumlah aset, seperti rumah, rekening deposito, dan obligasi. Berbagai barang bukti itu disita KPK saat tim penyidik melakukan upaya penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan digelar sejak 22 Juli–2 Agustus 2024 lalu.
"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Diungkapkan Tessa, penyidik KPK menyita sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta.
Baca juga: Hasto Dipanggil KPK soal Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, PDIP Singgung Penargetan
Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar. "Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27,4 miliar," kata Tessa.
KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.