Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ucap Jaksa di ruang sidang.
Dalam hal ini Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya.
Panca juga dinilai telah sengaja dan merencanakan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana," kata Jaksa.
Baca juga: Terdapat 42 Reka Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jagakarsa
Selain itu, jaksa juga menganggap Panca terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya DM.
Atas fakta tersebut, Jaksa menganggap tidak ada hal meringankan dalam hukuman terhadap Panca.
"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa (juga) mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," katanya.
Sebagai informasi sebelumnya diberitakan, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan digegerkan dengan penemuan empat jasad anak-anak berinisial VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1).
Keempat jasad anak tersebut ditemukan dalam kondisi telah membusuk di sebuah rumah, Rabu (6/12/2023).
Empat jasad tersebut ditemukan di dalam rumah yang terkunci dari dalam.
Baca juga: BESOK, Polisi Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Di dalam rumah juga ada ayah dari empat anak tersebut yang diduga mencoba bunuh diri namun berhasil digagalkan.