News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Teman Wanita Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Kembali Bersaksi, Hendak Dicecar Soal Pembayaran KPR

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menghadirkan teman perempuan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani dalam sidang.

Fify Mulyani yang menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu akan kembali menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

"Mohon ijin Yang Mulia, jadi untuk persidangan Hari Kamis itu karena kemarin keterangan saksi Fify itu ada bukti yang perlu kami konfirm ke yang bersangkutan, kami berencana besok akan menghadirkan lagi saksi Fify," kata jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Menurut jaksa, Fify Mulyani akan dihadirkan lagi untuk dikonfirmasi terkait bukti baru yang diperoleh KPK.

"Ada keterangan yang bersangkutan yang akan kami konfrontir dengan bukti kami," ujar Wawan.

Baca juga: Nama Nurdin Halid Muncul di Sidang Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Kata Jaksa

Selain itu, jaksa KPK juga akan menghadirkan ahli terkait TPPU Gazalba Saleh dalam persidangan selanjutnya.

Adapun persidangan lanjutan perkara ini akan digelar, Kamis (15/8/2024).

Setelah pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, giliran tim penasihat hukum Gazalba Saleh akan menghadirkan saksi a de charge atau meringankan dalam sidang selanjutnya.

Pihak Gazalba diberi kesempatan dua kali untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini, yakni Senin (19/8/2024) dan Kamis (22/8/2024).

"Berarti Hari Senin mulai ya. Senin (dan) Kamis saksi yang meringankan," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Cawe-cawe Kasus di MA, Bukti Chat Dibongkar Jaksa di Persidangan

Saat ditemui usai persidangan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fify akan diperiksa terkait cicilan KPR rumah di Sedayu City.

Sebab saat diperiksa pada Kamis (8/8/2024) lalu, Fify mengaku bahwa dia membayar cicilan KPR menggunakan uangnya.

Namun, kini KPK memiliki bukti lain bahwa uang untuk melunasi KPR tersebut diduga berasal dari Gazalba Saleh.

"Jadi kemarin kan disampaikan bahwa yang bersangkutan ini kan ada membayar KPR secara tunai. Itu yang kami curigai bahwa itu ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify Mulyani. Nah kita ada bukti-bukti lain yang akan kita counter terkait dengan pembelaan tersebut," jelas Wawan.

Untuk informasi, nama Fify Mulyani disebut dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini