Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Adapun pada persidangan kali ini Jaksa KPK membawa saksi Bahdar Saleh, kakak kandung dari Gazalba Saleh.
Sementara itu di persidangan Jaksa KPK menanyakan banyak hal, diantaranya hubungan antara saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.
Tak hanya itu Jaksa KPK juga membongkar isi percakapan saksi Bahdar Saleh dengan Nurdin Halid.
“Ini saya tunjukkan saudara pernah ada komunikasi dengan Pak Gazalba, di foto antara percakapan saudara dengan Pak Nurdin Halid. Saudara menunjukkan ada info perkara, penganiayaan, ini hakimnya Desnayeti, Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul. 'iya terima kasih, ndi.' Ndi itu maksudnya apa pak?” tanya Jaksa KPK kepada saksi Bahdar di persidangan.
Kemudian saksi Bahdar menjelaskan dirinya hanya meneruskan pesan tersebut. Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan percakapan tersebut di persidangan.
“Iya meneruskan, ini ada jawaban dari Pak Gazalba kepada saudara 'Tolong bilang sama puang, kenapa baru bilang kalau ada pe itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang’ sambil emoticon nangis, apa maksudnya?” tanya jaksa kembali.
“Saya teruskan ke Pak Nurdin yang itu,” jawab saksi.
Jaksa KPK tak berhenti disitu, kemudian menerangkan mungkin maksud dari percakapan tersebut sudah telat misalnya pengurusannya. Karena perkara tersebut yang pegang terdakwa Gazalba Saleh.
“Saya cuma forward saja,” jawab Bahdar.
Jaksa KPK lalu kembali membacakan isi pesan tersebut, “Tolong bilang sama puang kenapa baru ada p itu, aduh sayang sekali karena saya yang pegang. Bagaimana pak?” tanya jaksa.
“Saya sudah lupa pak, apa itunya,” jawab saksi kembali.
Kemudian jaksa KPK kembali menanyakan pesan yang berbunyi ‘Siap ndi daeng baru dapat info 5 hari yang lalu, tapi lo ni dihargai kasihan tidak ada komunikasi kodong,'