News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Isi Percakapan Nurdin Halid dengan Kakak Gazalba Saleh Terungkap di Persidangan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Saksi kembali pada keterangan dirinya hanya mem-forward pesan tersebut tanpa maksud apa-apa.

Di persidangan jaksa dengan sabarnya mendengar saksi yang kerap menjawab tak tahu dan lupa.

“Semua nggak tahu. NH itu siapa pak?” tanya jaksa. Saksi lalu menerangkan NH yang dimaksud Nurdin Halid.

Kemudian jaksa kembali menanyakan pesan yang menanyakan soal salinan. Sama seperti sebelumnya saksi sebelumnya saksi menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu semua saudara ya,” kata jaksa.

Sementara itu ditemui setelah persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, membenarkan nama Nurdin Halid yang dimaksud politisi Golkar.

“Benar itu, siapa lagi,” kata Wawan saat Tribunnews.com menampilkan wajah politisi Golkar Nurdin Halid.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini