Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membahas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, para hakim konstitusi akan mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).
Ia menambahkan, rencananya, RPH untuk membahas keputusan mengajukan banding tersebut, Rabu (14/8/2024) besok.
"Soal banding atau tidak, baru akan diputuskan dalam RPH besok," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (13/8/2024) malam.
Baca juga: MK Tunggu Salinan Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo Sebelum Dibahas di RPH
Fajar mengatakan, hingga saat ini MK belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta.
Katanya, MK baru mendapatkan amar Putusan PTUN Jakarta tersebut, Selasa sore tadi, melalui situs pengadilan PTUN Jakarta.
"Salinan belum. Kita baru dapat amar melalui eCourt tadi," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Pakar Nilai Aneh Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman yang Batalkan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.