News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Hakim MK Saldi Isra Tegaskan Anwar Usman Tak Akan Ikut Memutus Perkara Usia Calon Kepala Daerah

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan Anwar Usman tak akan ikut memutus perkara terkait syarat usia calon kepala daerah.

Hal itu dipastikan Saldi Isra, dalam sidang lanjutan untuk permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Momen itu bermula saat Pemohon perkara nomor 70/PUU-XXI/2024, Fahrur Rozi, menyampaikan permohonan provisi yang diajukan pihaknya berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada itu.

Pemohon mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU, penyelenggaran Pilkada 2024 untuk tahap pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanalan, pada 27 Agustus - 29 Agustus 2024.

Ia meminta agar permohonannya lebih cepat diputus majelis hakim konstitusi.

Baca juga: Soal Pengajuan Ahli di PTUN, MKMK Tegaskan Hakim Anwar Usman Punya Hak Mendapatkan Keadilan

"Penting bagi Mahkamah untuk menjadikan permohonan a quo sebagai perkara prioritas untuk diputuskan, Yang Mulia. Kami minta di sini, setidaknya bisa diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024," kata Pemohon, dalam persidangan.

Selanjutnya, Pemohon mengajukan hak ingkar agar hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutus gugatan yang diajukan pihaknya.

Ia menjelaskan, soal aturan syarat batas usia calon kepala daerah erat kaitannya dengan isu akan majunya putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada.

"Meminta dengan hormat agar hakim konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran diri mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam proses pemeriksaan dalam perkara a quo," ucap Pemohon kepada majelis.

Merespons hal tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra selaku pimpinan majelis menegaskan, hakim Anwar Usman telah menyatakan tidak akan ikut memutus perkara-perkara soal syarat usia calon kepala daerah tersebut.

Kata Saldi, hal itu telah dinyatakan oleh Anwar Usman dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH), beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ketua MKMK Tegaskan Putusan Majelis Lembaga Etik Tak Bisa Jadi Objek Gugatan Anwar Usman di PTUN

"Ini perlu disampaikan ya kepada Pemohon Nomor 70, bahwa berkenaan dengan provisi yang berkaitan dengan hak ingkar tadi, RPH beberapa waktu lalu itu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Anwar Usman. Jadi ini bukan diminta siapa-siapa. Beliau tidak akan ikut memutus yang berkaitan dengan syarat usia ini," tegas Saldi.

Lebih lanjut, Saldi menilai, hal ini perlu disampaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap MK, khususnya Anwar Usman, dalam penanganan perkara pengujian norma a quo pada UU Pilkada.

"Jadi ini perlu disampaikan agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga," ucap Saldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini