Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas dalam penanganan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Suhartoyo mengatakan, penanganan sengketa Pilkada merupakan kewenangan MK.
Ia mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan Pilkada serentak 2024. Jika timbul sengketa merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutus atau untuk mengadilinya," kata Suhartoyo, dalam Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 MK, di halaman gedung MKRI, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: MK dan KPU Tidak Pernah Komunikasi Soal Penanganan Perkara Pemilu, Ini Kata Suhartoyo
"Jaga semangat jaga integritas, jaga profesionalitas dan jaga stamina agar MK mampu menjalankan wewenang dengan sebaik-baiknya secara bermartabat, aman, damai, dan berkeadilan," tambahnya.
Terlebih, Suhartoyo mengungkapkan kepercayaan publik kepada MK meningkat usai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024.
Ia mengaku senang mengetahui hal itu.
"Saya senang dan gembira beberapa hasil survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan publik dan citra Mahkamah Konstitusi yang semakin baik, terlebih seusai Mahkamah Konstitusi menuntaskan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," kata Suhartoyo.
Menurutnya, peningkatan itu perlu disyukuri bersama.
"Harus dipertahankan dan ditingkatkan, dengan meningkatkan performa Mahkamah Konstitusi dengan menguatkan independensi, imperialitas dan dengan putusan yang terus kita tingkatkan," ucap Suhartoyo.
Baca juga: Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK Pertanyakan Legal Standing
Meski demikian, Suhartoyo mengatakan akan ada banyak tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi ke depan.
Ia lantas meminta jajarannya untuk bersikap adaptif.
"Tantangan ke depan sudah pasti semakin tidak mudah, semakin kompleks dan dinamis, dari semua sisi-sisi, baik politik, sosial budaya, ekonomi, teknologi dengan iklim kompetisi yang juga semakin kompleks," tuturnya.
"Di tengah kondisi itu Mahkamah Konstitusi dituntut semakin adaptif, mampu mengikuti perkembangan Iptek, harus semakin profesional, memiliki cara pandang dan mindset lebih modern dibanding konsep modern ketika awal-awal MK berdiri," tambah Ketua MK itu.