News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Tersangka Baru Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM Babel Tutupi Wajah dengan Tangan saat Ditahan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaaan Agung menggiring mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto, ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Sebelumnya, Supianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka baru tersebut adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Supianto.

"Setelah gelar perkara penyidik telah menetapkan spst sebagai tersangka" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan begitu tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Supianto pun telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan terhadap saksi oleh penyidik menemukan bukti permulaan cukup keterlibatan saudara SPT dalam perkara ini," kata Harli.

Usai ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kejaksaan Agung.

Supianto yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda, tampak menutupi wajahnya dengan kedua telapak tangannya saat digelandang penyidik ke mobil tahanan dan disorot kamera awak media.

"Saudara SPT dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ujar Harli.

Baca juga: Akhirnya KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam S Haryani di Kasus Korupsi e-KTP

Dalam perkara ini, Supianto ditetapkan tersangka karena diduga berperan melakukan persekongkolan dengan berbagau pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggara biaya dan belanja (RKAB).

Dia juga diduga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.

"Peranan SPT sbegai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rkan rencana kerja anggaran biaya dan belanja dan jugantidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," kata Harli.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini