Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Harvey Moeis menggunakan Money Changer milik Crazy Rich Helena Lim guna menampung uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta sebesar Rp 420 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa membeberkan awal mula pertemuan Harvey dengan Helena yang terjadi pada tahun 2018 silam saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Pada saat pertemuan tersebut, Harvey kemudian mengetahui bahwa Helena merupakan pemilik dari perusahaan yang bergerak dalam jasa penukaran uang atau Money Changer bernama PT Quantum Skyline Exchange.
"Sehingga setelah pertemuan itu terdakwa Harvey Moies dan Helena sering berkomunikasi dan terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta," kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menyebut bahwa Harvey berperan mengatur mekanisme pengiriman uang yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan smelter swasta melalui Money Changer milik Helena.
Adapun mekanisme yang digunakan, Jaksa mengatakan, pihak perusahaan Smelter Swasta itu nantinya bakal menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu.
"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," ungkap Jaksa.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan tersebut, Helena pun kemudian menghubungi Harvey guna menanyakan kelanjutan dari proses pengiriman uang yang telah masuk.
Saat itu Harvey memerintahkan Helena Lim agar mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening miliknya serta diantar secara langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengiriman dana pengamanan tersebut dilakukan via rekening PT Quantum Skyline Exchange agar seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran uang asing.
"Yang selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan secara tunai oleh Helena yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucapnya.
Dalam penampungan uang tersebut juga diketahui bahwa Helena tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter swasta itu kepada Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Baca juga: Harvey Moeis Samarkan Uang Tambang Ilegal Rp 3,1 Miliar Pakai Rekening Sandra Dewi
"Bahwa jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT. Timah, Tbk yang diterima Terdakwa Harvey Moies melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD 30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000," pungkasnya.