News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Nego Harvey Moeis Cs hingga PT Timah Terbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis menghadiri sidang kasus Timah pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Harvey Moeis melakukan negosiasi dengan petinggi perusahaan plat merah PT Timah.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan perdana suami Sandra Dewi tersebut pada Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Negosiasi dilakukan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan perwakilan berbagai perusahaan smelter swasta seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Para pihak swasta tersebut menegosiasikan soal penyewaan smelter dengan petinggi PT Timah.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta," kata jaksa saat membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Baca juga: Terjerat Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Koordinir Pengamanan Tambang Ilegal

Dari negosiasi itu, terjadilah kesepakatan terkait harga sewa smelter tanpa adanya studi kelayakan yang benar.

"Sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," kata jaksa.

Kemudian Harvey Moeis Cs juga disebut jaksa melakukan kesepakatan dengan PT Timah, sehingga terbit surat perintah kerja (SPK).

SPK tersebut kemudian digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari kegiatan penambangan ilegal.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin bersama smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja atau SPK di wilayah ijin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter-swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk."

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini