Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku heran menanggapi adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Surat Keputusan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasto menilai sudah sangat jelas jika apa yang dilakukan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik.
"Ini memiliki implikasi panjang. Ini kan intervensi kekuasaan. Pelanggaran etikanya sangat jelas. Masak nggak tahu malu dengan pelanggaran etika seperti itu," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Menurut Hasto, Anwar Usman telah kehilangan marwah jabatannya dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Namun, justru masih mencoba melayangkan gugatan ke PTUN.
"Kemudian masih mencoba untuk menjaga marwah jabatannya yang sebenarnya itu sudah kehilangan etika. Ini kan pelanggaran yang paling berat, itu kan pelanggaran etika," ujarnya.
Baca juga: Konflik Antar-Hakim Konstitusi Imbas Gugatan Anwar Usman di PTUN, Jubir MK: Hanya Mereka yang Tahu
"Implikasinya sangat luas. Lalu apakah kemudian keputusan-keputusannya tidak sah? Ini kan harus menjadi pertimbangan kita," lanjut dia.
Politikus asal Yogyakarta ini lantas mencurigai putusan PTUN itu tak terlepas dari adanya intervensi hukum.
Dia pun lantas mempertanyakan harga diri dan nurani Anwar Usman.
"Tetapi ini juga tidak mungkin terjadi tanpa intervensi hukum. Orang sudah oleh tokoh-tokoh hakim MK senior yang kredibel, oleh tokoh-tokoh akademisi yang kredibel, menyatakan telah terjadi pelanggaran etika berat. Masa, ini kita diamkan. Lalu mengajukan gugatan. Ke mana kita punya harga diri dan hati nurani?" jelasnya.
Baca juga: Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN, Mahfud MD: Wah, Terserah Saja Kepada Semuanya
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman diajukan Anwar, Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.