TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menggelar sidang perdana kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024).
Adapun dalam agenda sidang perdana kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan untuk suami dari artis Sandra Dewi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Sementara itu tampak dari dalam ruang sidang, sejumlah pengunjung memadati seisi ruang sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor.
Terlihat kursi-kursi yang tersedia penuh terisi oleh pengunjung serta awak media yang meliput jalannya sidang perdana.
Di luar ruang sidang, puluhan personel kepolisian dari Satuan Sabhara berjaga di area depan pintu serta lobby utama Pengadilan Tipikor.
Tak hanya di luar ruang sidang tampak beberapa polisi berseragam lengkap juga bersiaga di area ruang sidang M. Hatta Ali.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Baca juga: Segera Susul Harvey Moeis, Jaksa Limpahkan Perkara Crazy Rich PIK Helena Lim ke Pengadilan
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.