TRIBUNNEWS.COM - 18 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).
Hal tersebut kemudian menimbulkan banyak protes hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) didesak memberikan klarifikasi.
Adapun, BPIP menjadi penanggung jawab Paskibraka Nasional sejak 2022 lalu.
Sementara itu, tahun-tahun sebelumnya, penanggung jawab Paskibraka adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Merespons polemik tersebut, BPIB pun menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan, penampilan Paskibraka putri itu merupakan bentuk kesukarelaan mereka dalam mematuhi peraturan yang ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dilansir Kompas.com.
Yudian memastikan, Paskibraka Nasional putri itu hanya melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Jika latihan, katanya, Paskibraka putri bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian lanjut menjelaskan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Baca juga: Pelajar Islam Indonesia Kecam Kebijakan Paskibraka 2024 Wajib Copot Jilbab: Diskrikiminatif
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusakaā€¯ ujar Yudian lagi.