TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar intansi yang telah mengumumkan formasi Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Di tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak hanya posisi PNS, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2024 PANRB juga membuka lowongan untuk PPPK.
Berbeda dari tahun sebelumnya, khusus di tahun 2024 PANRB menambah kuota pendaftaran bagi ASN nasional.
Mengutip dari laman resmi PANRB di tahun 2024 pendaftaran bagi ASN nasional ditetapkan sebanyak 1.289.824 formasi.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk 75 kementerian atau lembaga sebanyak 427.850, serta pemerintah daerah sebanyak 862.174.
Adapun pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Meski begitu jelang pembukaan pendaftaran seleksi CPNS, sejauh ini baru ada 8 instansi yang telah mengumumkan formasi.
Berikut daftar instansi mana saja yang sudah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2024
Instansi yang Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
1. Kementerian Agama
Baca juga: Daftar 19 Formasi CPNS Kemenkumham 2024, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Lulusan SMA Bisa Daftar
- Formasi CPNS: 20.772
- Formasi PPPK: 89.781
- Total formasi: 110.553
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Formasi CPNS: 15.462
- Formasi PPPK: 25.079
- Total formasi: 40.541
3. Kementerian Sosial
- Formasi CPNS: 266
- Formasi PPPK: 40.573
- Total formasi: 40.839
4. Kementerian Perhubungan
- Formasi CPNS: 1.391
- Formasi PPPK: 16.626
- Total formasi: 18.017
5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat
- Formasi CPNS: 6.388
- Formasi PPPK: 19.931
- Total formasi: 26.319
6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum
- Formasi CPNS: 1.984
- Formasi PPPK: 16.573
- Total formasi: 18.557
7. Kementerian Kesehatan
- Formasi CPNS: 8.607
- Formasi PPPK: 14.593
- Total formasi: 23.200
8. Kementerian Pertahanan
- Formasi CPNS: 18.284
- Formasi PPPK: 3.200
- Total formasi: 25.258
Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Sesuai dengan pengumuman yang tercantum dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024, berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2024
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab sanggah: 18 -22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 -27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September -1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 -8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 -15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober -14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 -19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November -17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 -22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 -25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 -28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November -3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 -8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 -20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 -4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5 -12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13 -15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13 -19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 -20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16 -22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari -23 Maret 2025
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS, sebagaimana dikutip dari surat putusan Menpan.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)