News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

BPIP Minta Maaf, Tegaskan Tak Melakukan Pemaksaan Lepas Jilbab saat Pengukuhan Paskibra

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024. Kepala BPIP, Prof KH Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela. Foto Presiden Jokowi secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.

"Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat tahun 2023, dikukuhkan menjadi Purnapaskibraka Duta Pancasila (PDP) di Kota Dumai, Riau. (Handout/ istimewa)

Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.

Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik soal isu kebijakan dilarangnya paskibraka 2024 memakai hijab saat melaksanakan tugas upacara HUT ke-79 RI.

Menurut Anwar, itu sama saja melakukan tindak kekerasan.

"Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," kata Anwar.

Anwar kemudian mengutip UUD 1945, bahwa dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 dikatakan:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Bagi orang Islam yang perempuan memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini, maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," kata dia.

Ketua PP Muhammadiyah itu menilai isu tersebut bakal bisa memancing keributan keresahan di publik.

"Serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini