News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Heboh Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan, GP Ansor Salahkan BPIP: Permalukan Jokowi

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN pada Selasa 13 Agustus 2024. /Foto: Tangkapan layar - GP Ansor buka suara, akui menyayangkan peraturan yang dibuat oleh BPIP karena tidak menyertakan jilbab dalam aturan pakaian untuk Pasibraka putri.

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyayangkan peraturan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena tidak menyertakan jilbab dalam aturan pakaian untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.

Pernyataan GP Ansor tersebut untuk menanggapi polemik soal 18 Pasukan Paskibraka putri nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BPIP No 35/2024, menuliskan sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka.

Lalu, klausul yang memicu protes tersebut adalah soal standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.

Di tambah lagi, pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibraka putri adalah satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.

Peraturan tersebut dianggap mengakibatkan Paskibraka putri yang berjilbab terpaksa melepaskan jilbabnya demi mengikuti aturan dan standar dari BPIP.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, para Paskibraka putri masih tetap menggunakan jilbab mereka.

GP Ansor lantas menilai bahwa tindakan BPIP tersebut dapat mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

“Ini langkah mundur. Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) mempermalukan Presiden Jokowi,” kata Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara PP GP Ansor, H M. Syafiq Syauqi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024), dilansir Kompas.com.

Keputusan Kepala BPIP itu, kata Syafiq, merupakan bentuk kooptasi terhadap keberagaman budaya dan keyakinan para putra-putri terbaik Indonesia yang menjadi Paskibraka.

Maka dari itu, GP Ansor meminta BPIP untuk menarik Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca juga: Legislator Gerindra Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab

“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan (BPIP) ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” ujar Syafiq.

“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP, revisi dengan keputusan yang bisa merangkul keberagaman,” pungkasnya.

MUI Minta Jokowi Pecat Kepala BPIP

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Presiden Jokowi untuk memecat Kepala BPIP Yudian Wahyudi dari jabatannya buntut polemik Paskibraka tersebut.

"Kami meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, kami minta segera dicabut mandatnya kepada Kepala BPIP diberhentikan dan diganti," ujar Cholil dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Selain memecat Yudian, Cholil juga meminta agar jajaran BPIP yang terkait dengan pembentukan aturan pakaian Paskibraka tersebut untuk turut dievaluasi.

Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan fatal karena bertentangan dengan Undang-undang hingga konstitusi.

"Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP dan tentu pasti bertentangan dengan Perpres, bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan konstitusi kita, dan yang paling tinggi yang kita sepakati adalah dengan Pancasila," kata Cholil.

Selain itu, Jokowi juga diminta untuk membersihkan BPIP dari kepentingan politis dan penafsiran Pancasila yang menyimpang.

Kepala BPIP, menurut Cholil, harus diisi oleh sosok yang lebih memahami Pancasila dan aturan perundang-undangan.

Menurut Cholil, Yudian telah melanggar nilai Bhinneka Tunggal Ika yang menjamin keberagaman.

Pelarangan jilbab merupakan bentuk penyeragaman yang tidak sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini kan sudah jelas kita ini sepakat kebhinnekaan. Kok malah penyeragaman. itu sudah pasti adalah tafsir yang salah. kita sudah sepakat bahwa kita ini ketika upacara adat kita yang berbeda-beda."

"Kemudian agama kita yang berbeda-beda menggunakan sesuai dengan adat dan agamanya menunjukkan tentang perbedaan-perbedaan kita, tapi kok ini diseragamkan. Saya yakin ini adalah bertentangan dengan Pancasila," pungkas Cholil.

Penjelasan BPIP

Sebelumnya, Yudian menjelaskan bahwa tidak ada paksaan untuk melepas jilbab saat pengukuhan tersebut.

Ia mengatakan para Paskibraka putri itu secara sukarela melepas jilbab mereka karena mengikuti peraturan yang ada.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Namun, karena kabar soal Paskibraka tersebut makin membuat heboh publik, Yudian menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga berterima kasih atas atensi yang sudah diberikan masyarakat mengenai pemberitaan tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.

"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian kembali menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

Yudian pun memastikan Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Lalu, dalam kesempatan lain, Paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Sebelumnya, Yudian juga menjelaskan setiap calon anggota Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," tulis Yudian.

Ditambah lagi, BPIP juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini