News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Supriatna Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi dan Jaga Semangat Reformasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sangat berharap Prabowo Subianto, yang akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang, membenahi sistem demokrasi dan ketatanegaraan yang mengalami degradasi sangat serius akibat dinamika politik kekuasaan yang tidak terkendali akhir-akhir ini.

"Harus diakui, khususnya menjelang dan saat pelaksanaan serta pasca-Pemilu 2024, negeri ini mengalami masalah yang serius tentang etika dan moral berbangsa dan bernegara yang melibatkan para penyelenggara negara di semua pilar kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mengakibatkan rusaknya demokrasi dan runtuhnya semangat reformasi. Maka perlu niat baik dari semua elemen bangsa untuk melakukan penataan ulang dan perbaikan menyeluruh agar kembali sesuai dengan amanat konstitusi kita, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Agus Supriatna di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Agus memberi contoh, di legislatif ada indikasi kuat pembuatan undang-undang (UU) secara tertutup dan instan tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

"Sehingga UU yang dihasilkan terkesan ada kepentingan tertentu, dan akhirnya mengundang resistensi dan gejolak dari masyarakat luas," jelas Agus Supriatna yang juga Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) 2015-2017.

Ia lalu merujuk contoh revisi UU No 30 Tahun 2002 yang kemudian menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 2 Tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No 4 Tahun 2009 yang kemudian menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU No 3 Tahun 2022 yang kemudian menjadi UU No 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Belum lagi, katanya, akhir-akhir ini ada wacana secara tiba-tiba DPR RI akan melakukan revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU lain yang tidak relevan dan tidak ada urgensinya bagi kepentingan bangsa dan negara.

Contoh lain, kata Agus, di ranah yudikatif, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kontrovesial menerbitkan Putusan No 90 Tahun 2023 pada 16 September 2023 yang memberikan "karpet merah" kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akhirnya terbukti ada "vested interest" (kepentingan pribadi) serta melanggar etika dan moral.

"Hal ini dengan jelas terbukti bahwa Putusan MK No 90 Tahun 2023 lahir cacat etika dan moral serta ada konflik kepentingan berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tapi tetap saja digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," paparnya.

Adapun Mahkamah Agung (MA), kata Agus, menerbitkan Putusan No 23P/2024 pada 10 Mei 2024 yang memberikan "karpet merah" kepada Kaesang Pangarep, sehingga putra bungsu Presiden Jokowi yang belum genap berusia 30 tahun itu bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, karena usia cagub/cawagub dihitung per tanggal pelantikan, bukan per tanggal penetapan calon.

Putusan MA No 23P/2024 tersebut menganilur Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di mana usia cagub/cawagub minimal 30 tahun.

"Hal-hal tersebut di atas jelas melanggar etika dan moral serta merusak sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita. Lebih parahnya lagi, seolah-olah semua pilar kekuasaan di negeri ini tunduk melayani kepentingan satu kelompok tertentu," sindir Agus.

Untuk itu, kata Agus, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai insan Saptamargais yang mempunyai jiwa nasionalis agar bertekad dan berkehendak kuat untuk memperbaiki negeri ini, salah satu caranya adalah dengan membenahi sistem demokrasi dan ketatanegaraan dengan menjunjung tinggi semangat reformasi yang telah dengan susah-payah diperjuangkan selama ini.

Mengoreksi sesuatu yang kurang baik yang ditinggalkan pemimpin pendahulunya sehingga menjadi baik, kata Agus, merupakan bukti nyata yang harus ditunjukkan Prabowo bahwa dia adalah Presiden yang taat terhadap konstitusi dan menunjukkan keberpihakannya untuk memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia yang berbasis meritokrasi, dan itu merupakan pengejawantahan semangat reformasi.

"Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo apabila beliau tegak lurus menjaga marwah konstitusi dan ada niat baik sebagai Kepala Negara untuk membenahi etika dan moral berbangsa dan bernegara serta memperbaiki sistem ketatanegaraan dengan konsisten menjaga 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya.

"Beliau adalah seorang Presiden yang juga Kepala Negara yang mestinya berdaulat penuh dalam menjalankan konstitusi. Jadi, jika ada yang bertentangan dengan konstitusi dan etika serta moral kebangsaan wajib hukumnya untuk diluruskan," pintanya.

Agus berpendapat, pemimpin hari ini harus lebih baik daripada pemimpin sebelumnya, sehingga Indonesia akan maju dan menjadi negara yang beruntung karena memiliki Presiden yang teguh dan konsisten menjaga 4 pilar kebangsaan, bukan negara yang merugi karena punya Presiden yang sering bermanuver mengakali konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pesan agama juga seperti itu. Hari ini harus lebih baik dari kemarin," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini