News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BWI Bersama BI dan Kemenag Perkuat Tata Kelola Wakaf Lewat Digitalisasi

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, pada 14-15 Agustus 2024 yang berfokus pad apembahasan akselerasi digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Kementerian Agama dan Bank Indonesia (BI) meningkatkan sinergi dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia.

Fokus utama kolaborasi ini adalah akselerasi digitalisasi dan penguatan kebijakan pengelolaan wakaf guna mendukung ekonomi syariah yang berkelanjutan dan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, pada 14-15 Agustus 2024.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, anggota Badan Wakaf Indonesia, serta perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia untuk merumuskan strategi pengelolaan wakaf yang lebih efektif dan efisien melalui digitalisasi serta penguatan kapasitas manajerial.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. Kamaruddin Amin, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BWI, dan BI dalam mengembangkan tata kelola wakaf yang lebih modern dan efisien.

“Kementerian Agama sebagai regulator berperan dalam memperkuat kebijakan, pengawasan, dan proses bisnis pengelolaan wakaf, termasuk digitalisasi sebagai langkah percepatan transformasi ini,” ujarnya dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.

Prof. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, menambahkan, BWI sebagai nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola wakaf sesuai dengan regulasi yang ada, khususnya merujuk pada PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 46.

“Optimalisasi peran BWI dalam mengelola harta benda wakaf, termasuk yang berasal dari organisasi asing dan wakaf terlantar, menjadi prioritas kami,” ujar Waryono.

Dadang Muljawan, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) menyampaikan komitmen BI dalam mendukung digitalisasi tata kelola wakaf tanpa intervensi.

BI berperan sebagai fasilitator yang memperkuat infrastruktur digital dan kapasitas manajerial, serta memberikan dukungan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) di BWI dan Kementerian Agama.

Kolaborasi antara Kementerian Agama dan BWI juga difokuskan pada pengembangan platform data digital yang terintegrasi dengan sistem perbankan syariah.

Platform ini akan mempercepat proses harmonisasi data wakaf, memungkinkan monitoring secara real-time, serta mendukung program Gerakan Indonesia Berwakaf sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam wakaf.

Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan SDM dan pendanaan dalam tata kelola wakaf. BI dan Islamic Development Bank (IsDB) berencana menyediakan dana pelatihan sebesar 250 ribu dolar AS untuk meningkatkan kompetensi digital pengelola wakaf.

Lewat pelatihan ini diharapkan tata kelola wakaf dapat lebih profesional, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan era digital.

Kolaborasi lintas lembaga ini juga mencakup pembentukan task force khusus untuk pengawasan dan pembinaan tata kelola wakaf. Surat penunjukan tim ahli dan task force yang melibatkan Kemenag, BWI, dan BI akan segera dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam.

Baca juga: Kemenag Raih Rekor MURI atas Penyerahan Bantuan Terbanyak Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024

Selain itu, peningkatan kompetensi dan sertifikasi nazhir serta perwakilan BWI di 46 wilayah Bank Indonesia menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan wakaf uang yang lebih optimal dan akuntabel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini