TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis disebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui sejumlah rekening.
Fakta itu diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa membeberkan, penerimaan uang Harvey dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dilakukan sepanjang 2018-2023, melansir Kompas.com.
Uang 'panas' itu diterima lewat transfer ke empat rekening bank atas nama Harvey.
Adapun nominalnya sebesar Rp 6.711.215.000; Rp 2.746.646.999; Rp 32.117.657.062, dan Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey ini dibuat seolah-olah terkait dengan kegiatan bisnisnya.
"Transaksi tersebut diberikan keterangan dalam slip setoran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional," kata JPU.
Kemudian, uang itu juga mengalir ke rekening milik istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,1 miliar.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Mois sejumlah Rp 3.150.000.000," jelasnya.
Lalu, ke rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta. Uang ini kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," lanjutnya.
Baca juga: Harvey Moeis Transfer Sandra Dewi Uang dari PT Quantum, Dibelikan 88 Tas Mewah hingga 1,2 Kg Emas
Selain itu, ada juga penerimaan tunai diterima dari dua petinggi perusahaan smelter timah.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Harvey di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, serta penerimaan lain melalui staf PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey kemudian menyerahkan sebagian uang yang diterimanya kepada Direktur Utama PT RBT, Suparta.
Sisanya, digunakan sendiri untuk melakukan sejumlah pembelian aset.
Adapun aset-aset yang dibeli Harvey dari uang 'panas' itu yakni:
1. Tanah kavling di Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7, Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.
2. Satu bidang tanah dan bangunan di Green Garden, Blok N5 Kav Nomor 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2021
3. Satu bidang tanah di Senayan Residence, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis. Tanah tersebut dibangun menggunakan rekening khusus yang dibuka oleh Harvey.
4. Membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia sesebar Rp 5.765.130.530.
5. Membeli kendaraan atas nama PT Jasautama Semesta berupa Toyota Vellfire 2.5G dengan nomor polisi B 510 OK.
6. Mobil Lexus RX 300 nomor polisi B 5 IOK.
7. Ferrari 458 Speciale nomor polisi B 2 MKL.
8. Mobil Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi.
9. Kendaraan atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa Mercedes Benz nomor polisi B 1 RPL.
10. Kendaraan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale nomor polisi B 360 GAS.
11. Kendaraan atas nama Harvey berupa Mini Cooper nomor polisi B 883 SDW.
12. Mobil Rolls Royce warna hitam tanpa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
13. Selain uang Rp 3,1 M ke Sandra Dewi dan Rp 80 juta ke asisten sang istri, Harvey juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowcelline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.
14. Transfer ke rekening Sandra Dewi untuk bayar cicilan dan pelunasan rumah The Pakubuwono House, Town House F, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama sang istri.
Baca juga: Sandra Dewi Terima Duit Rp3,1 M dari Harvey Moeis, Dipakai Beli 141 Perhiasan-Bayar Cicilan Rumah
Sementara itu, dari uang yang didapat suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah dengan berbagai merek.
Di antaranya, Dior, Hermes, Channel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga dan Valentino.
Adapun total tas yang dibeli Sandra Dewi sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.
Sandra Dewi juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.
Tidak hanya itu, Harvey juga menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) sebuah bank atas nama Sandra Dewi yang berisi uang 400 ribu dolar AS.
Lalu, logam mulia UBS berat 3 gram, logam mulia Fine Gold berat 100 gram, logam mulia Bar berat 100 gram, dan logam mulia Bar berat 88 gram.
Diketahui, JPU mendakwa Harvey atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengolahan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Pada surat dakwaannya, Harvey, selaku perwakilan PT RBT diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, Harvey berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
"Terdakwa Hervey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," terang JPU.
Mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang itu ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT QSE.
Kemudian, uang itu diubah bentuk menjadi mata uang asing, yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Uang dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Direktur Utama PT RBT, Anggreini di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menginformasikan terdakwa Harvey Moeis bahwa uang tersebut sudah diterima, kemudian terdakwa Harvey Moeis mengambil uang tersebut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ashri Fadilla, Kompas.com/Irfan Kamil)