News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Federasi Pekerja Rokok Nilai Perumusan PP Kesehatan Tidak Transparan 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok kretek.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI), Sudarto, menyoroti pengesahanmenegaska Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan. 

Menurutnya, aturan ini berpotensi membuka peluang bagi produksi rokok ilegal untuk tumbuh. 

Menurut Sudarto, pihaknya kerap kali menyampaikan aspirasi kepada kementerian dan lembaga hingga Presiden untuk lebih cermat dalam melakukan penyusunan regulasi. 

Namun masukan serikat pekerja, kata Sudarto, tidak pernah didengar.

“Namun, sangat disayangkan bahwa transparansi dalam penyusunan aturan ini sangat minim. Informasi mengenai PP ini kami peroleh dari media dan bahkan audensi kami dengan Menteri Kesehatan (Menkes) tidak pernah diterima langsung," ujar Sudarto melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).

Federasi yang dipimpin Sudarto ini, kata Sudarto, tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan PP Kesehatan. 

Mulai dari penyusunan draft hingga akhirnya beleid ini ditandatangani, aspirasi dan masukan dari kalangan serikat pekerja tembakau tidak pernah diakomodir.

Bahkan, Sudarto mengaku mendengar bahwa dalam proses harmonisasi antar kementerian tidak berjalan mulus. 

Bahkan, ada kementerian yang tidak menandatangani draft tersebut, sekaligus menunjukkan adanya sikap tidak transparan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini jadi bukti bahwa ada kekurangan transparansi dalam penyusunan dan pengambilan keputusan ini. Sehingga, menimbulkan keraguan mengenai kepentingan yang mendasari pengesahan PP ini,” kata Sudarto. 

Sudarto meyakini bahwa pengesahan PP Kesehatan 28/2024 ini akan menjadi ancaman serius terhadap industri tembakau. 

Pasalnya, kebijakan ini mengandung berbagai pengetatan yang akan berdampak negatif pada industri tembakau beserta seluruh lapisan masyarakat yang terdampak. 

Seperti yang marak dibicarakan, pengetatan dalam bentuk larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan dan tempat bermain anak.

Menanggapi risiko tersebut, Sudarto mengaku pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap PP Kesehatan serta konsolidasi internal. 

Dia tengah melakukan evaluasi atas PP ini dan merencanakan langkah-langkah advokasi baik litigasi maupun non-litigasi.

“Kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam waktu dekat untuk memastikan hak-hak pekerja dan keberlanjutan industri tembakau tetap terlindungi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini