Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Rp3,49 miliar.
Adapun penggeledahan diketahui dilakukan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri di kawasan Bogor Barat, Jawa Barat pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Baca juga: Penjelasan BPOM terkait Mantan Pegawainya yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 3,49 Miliar
"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Saat ini, kata Arief, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut agar segera bisa disidangkan.
"Tindak lanjutnya melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Pemerasan untuk Lengserkan Kepala BPOM
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka.
Adapun SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Adapun jumlah uang yang diberikan di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.
Kemudian, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dalam hal ini, Arief menyebut pihaknya sudah menyita sejumlah alat bukti dan gelar perkara pada 24 Juni 2024 sehingga SD ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.