News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Perkara Blok Medan Seret Bobby Nasution, ICW: Bisa Panggil sebagai Saksi Persidangan atau Penyidikan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bisa panggil Wali Kota Medan Bobby Nasution, sebagai saksi di persidangan atau penyidikan terkait kasus tambang di Maluku Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bisa panggil Wali Kota Medan Bobby Nasution, sebagai saksi di persidangan atau penyidikan terkait kasus tambang di Maluku Utara.

Diketahui nama Wali Kota Medan Bobby Nasution muncul di dalam persidangan kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Menantu Presiden Jokowi tersebut terseret dalam dugaan suap izin tambang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan istilah ‘Blok Medan’.

“Kami sejak awal sudah menyatakan setiap fakta persidangan yang menyebutkan nama pihak tertentu dalam hal ini ada indikasi Blok Medan dimana di dalamnya ada nama Wali kota Medan aktif dan istrinya. Maka dari itu kewajiban dari penegak hukum adalah memverifikasi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Misalnya kata Kurnia jika ada surat administrasi penyelidikan maupun penyidikan yang hidup di KPK, terkait dengan kasus tersebut. 

Dijelaskan Kurnia, bahwa Bobby bisa dipanggil sebagai saksi untuk mengecek apa yang ia ketahui dan dengar terkait perkara itu.

“Itu definisi saksi, jadi harusnya KPK bisa segera bertindak memanggil mereka sebagai saksi, baik saksi dalam proses persidangan atau saksi dalam proses penyidikan yang masih berlangsung,” tegasnya.

Baca juga: Jawaban Bobby Nasution Soal Istilah Blok Medan yang Muncul di Sidang Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Sebelumnya KPK merespons permintaan mantan pimpinan lembaga antirasuah untuk segera mengusut kasus Blok Medan yang diduga melibatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.

Permintaan itu sebelumnya disampaikan Busyro Muqqodas dkk kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024.

"Ya sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Busro dan lainnya, yang kami tangkap adalah semangat transparansi terhadap proses persidangan, ataupun proses penyidikan yang ada di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Kata jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu, untuk mengusut Blok Medan, bagian penindakan masih menunggu laporan dari tim penuntutan. Itu karena Blok Medan muncul dalam persidangan.

"Saya sudah pernah menyampaikan dan teman-teman sudah pernah menanyakan terkait masalah Blok Medan. Jadi teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan, akan dibuat laporan oleh JPU kepada pimpinan," kata Tessa.

Baca juga: Saat Nama Bobby Nasution Muncul di Sidang Kasus Eks Gubernur Malut, Diistilahkan Blok Medan

Tessa menjelaskan, informasi apa pun yang muncul di persidangan akan didalami dan dianalisis. 

KPK bakal menilai apakah hal tersebut bisa dikembangkan dengan memanggil Bobby Nasution.

"Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan. Jadi kita dalam posisi menunggu, kita dalam posisi menunggu proses persidangan berlangsung. Dan adanya laporan dari JPU kepada pimpinan," kata Tessa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini