News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Puan Maharani Ungkap DPR Telah Rampungkan 126 Undang-Undang Sepanjang 2019-2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, Jumat (16/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024.

Satu di antaranya 126 Undang-Undang yang berhasil diselesaikan oleh DPR bersama pihak pemerintah.

Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan pertama DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin hadir pada Rapat Paripurna.

"Kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI," kata Puan.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Komisi 1 ada 8 UU, Komisi 2 sebanyak 80, Komisi 3 berjumlah 5 UU, Komisi 4 dan 5 ada 1 UU, Komisi 6 sejumlah 5 UU, kemudian Komisi 7 ada 1 UU.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Kunci Keberhasilan Pembangunan IKN Ditentukan Pemangku Kepentingan

Lalu Komisi 8 dan 9 ada 1 UU, Komisi 10 sebanyak 4 UU, Komisi 11 sejumlah 5 UU, Badan Legislasi sebanyak 9 UU, dan Badan Anggaran ada 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus DPR RI ada 4 UU.

Pada masa Persidangan ini, Puan menyebut DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

"Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," ujarnya.

Baca juga: Prabowo Bakal Hadiri Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Gibran Tak Diundang

Puan menjelaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Untuk periode selanjutnya akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut Puan mengatakan DPR melalui fungsi pengawasan, memastikan bahwa kinerja pemerintah dapat mensejahterakan rakyat, mempermudah urusan rakyat, membangun sarana prasarana untuk rakyat, menciptakan ketertiban, dan mewujudkan rasa aman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini