Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung bakal diajukan praperadilan.
Praperadilan akan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada pekan depan.
"Timah diajukan praper minggu depan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Dalam hal ini, praperadilan akan dilayangkan terkait sosok yang belum dijerat Kejaksaan Agung terkait perkara timah.
Menurut Boyamin, sosok tersebut berinisial RBS.
Namun dia masih enggan membeberkan lebih rinci sebelum praperadilan resmi didaftarkan.
Baca juga: Terungkap Akal-akalan Harvey Moeis Cs Hingga PT Timah Bayar Rp 3 Triliun Untuk Pengolahan Logam
"Hanya RBS, tidak ada kepanjangannya," kata Boyamin.
Perkara dugaan korupsi timah sendiri saat ini ada yang masih bergulir di tahap penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Meski sudah ada yang bergulir di persidangan, Boyamin memastikan bahwa praperadilan terkait sosok RBS teetap akan diajukan.
"Apa yang enggak bisa saya praper?" katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara timah ini total ada 23 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.
Dari 23 orang tersebut, satu di antaranya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Panhkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung, Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Kemudian ada empat orang yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani; dan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.