TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat berpidato di Sidang Tahunan MPR menyambut HUT ke-79 RI Presiden Joko Widodo(Jokowi) menyebut bahwa dengan keberagan etnis, agama dan budaya di Indonesia tantangannya adalah bagaimana negara menjaga toleransi dan harmoni di tengah keragaman tersebut.
Terkait hal tersebut Sekjen Partai Keadilan Sejahtera(PKS), Habib Aboebakar Alhabsyi menggarisbawahi pernyataan Jokowi tersebut dengan konteks kekinian yakni polemik pelarangan penggunaan jilbab bagi pasukan pengibar bendera pusaka(paskibraka).
Menurutnya penggunaan hijab adalah salah satu implementasi konstitusi. Dimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini sangat relate dengan kondisi kekinian. Ini adalah tantangan, dimana masih ada pejabat yang melakukan tindakan di luar aturan konstitusi," kata Habib Aboebakar dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu(17/8/2024).
Padahal lanjut Anggota Komisi III DPR ini dari teks konstitusi tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa siapa pun yang melarang atau pun menghalang-halangi seorang muslimah untuk mengenakan jilbab, maka sejatinya dia telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Karena hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Kita berharap, pidato yang disampaikan oleh Presiden Jokowi ini dipedomani oleh seluruh jajaran pemerintahan. Sehingga toleransi dan harmoni di tengah keragaman akan bisa dijaga dengan baik," ujarnya.