News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Bakal Ajukan PK, Pengacara Jessica Wongso Sebut Bukti Sudah Ada sejak 2016 tapi Ada yang Sembunyikan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. Ia resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

"Ternyata selama perkara ini berjalan 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu. Sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu."

"Tapi suddenly kami menemukan bukti baru, sebenarnya ada waktu itu (2016) tapi disembunyikan seseorang sehingga terhilang, sehingga putusan memberatkan Jessica," tandasnya.

Curhat Perdana Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat

Dalam kesempatan itu, sebelumnya, Jessica mengaku sudah memaafkan semua pihak yang membuatnya mendekam di penjara selama delapan tahun lamanya.

Adapun Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica dianggap telah merencanakan pembunuhan Mirna dengan mencampurkan kopi dengan racun sianida pada 2016 lalu.

"Pada waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali. Tapi seiring berjalannya waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk kepada saya," ucap Jessica.

Wanita 36 tahun itu mengaku sudah tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

Setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali," kata Jessica.

"Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto," lanjutnya.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas

Saat ditanya soal rencananya setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku tidak mengetahui.

Jessica mengatakan, masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

"Saya masih blank enggak tahu harus ngapain, jadi untuk ke mana saya habis ini, saya belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang dekat saya," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini