News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan selamat kepada Jessica Kumala Wongso yang secara resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Asep menilai sejak awal Jessica bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, menurut Asep, hingga kini tidak ada satu pun bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan Jessica dalam kasus kopi sianida yang menewaskan sang sahabat pada 2016 lalu.

Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun penjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

"Selamat ya Jessica sudah bebas. Seharusnya juga bebas dari dulu enggak usah ditahan, perkara ini karena mungkin ada sesuatu sehingga dia ditahan," ucap Asep, dikutip dari tayangan metrotvnews, Minggu.

Ia menilai, kasus kopi sianida yang menjerat Jessica merupakan peradilan sesat.

Karena itu, Asep menyarankan Jessica untuk tetap menempuh Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya.

"Yang jelas jangan terulang peradilan sesat. Peradilan Jessica ini peradilan sesat karena tidak ada satu bukti materiil pun yang membuktikan Jessica membunuh," jelasnya.

"Seharusnya Jessica bebas sejak awal. Soal dia sudah menjalani sekian tahun kemudian oleh LP diberi keputusan bebas ya kita hormati itu."

"Tapi PK tetap harus diajukan untuk membuktikan dia tidak bersalah," sambungnya.

Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas

Asep kemudian menyinggung PK yang juga diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Menurut Asep, Jessica dan Saka Tatap merupakan korban peradilan sesat.

"Persis seperti kasusnya Saka Tatal. Seharusnya peradilan sesat tidak terulang di republik ini," tandasnya.

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini