TRIBUNNEWS.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin resmi bebas bersyarat.
Ia menjalani hukumannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim pada Kamis, 27 Oktober 2016 silam.
Setelah kurang lebih menjalani 8 hukuman, kini dirinya bebas bersyarat.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Perempuan yang berumur 36 tahun itu keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) sekira 11.00 WIB.
Tampak dirinya menggunakan baju berwarna biru dongker, sedangkan bawahan celana panjang.
Ia keluar lapas didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan.
Jessica dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasihnya ke berbagai pihak.
"Terima kasih semuanya," katanya kepada Tribunnews.com .
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca juga: Infografis Divonis 20 Tahun, Jessica Wongso Bebas Hari Ini: Cuma 8 Tahun di Tahanan
Informasi tambahan, kasus ini mulai mencuat pada 6 Januari 2016 silam.
Diketahui Jessica meracuni sahabatnya sendiri Wayan Mirna dengan es kopi Vietnam yang mengandung sianida.
Kasus Jessica mencuri perhatian publik.
Bahkan, kasusnya dijadikan film dokumenter di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada tahun 2023 lalu.
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso tiba untuk mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.