TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Wongso mendapatkan status bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah menjalani masa hukuman 8 tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Namun bukan berarti Jessica Wongso benar-benar bebas. Dia harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkum HAM.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra bilang Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Jessica Meracun Wayan Mirna Salihin dengan Es Kopi Vietnam Campur Sianida
Jessica Wongso dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin (27), sahabatnya dengan es kopi vietnam yang dicampur dengan racun sianida saat keduanya bertemu di sebuah kafe di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan ke rumah sakit.
Meninggalnya Wayan Mirna Salihin menyita perhatian publik selama sekitar 10 bulan setelah diketahui kasus itu bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika empat orang yang berteman sejak kuliah di Billy Blue College, Australia, ingin reuni di Jakarta.
Mereka adalah Mirna, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera dan mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, hanya tiga orang yang hadir lantaran Vera absen.
Pada hari nahas tersebut, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 (satu mobil minimal berisi tiga orang).
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama berselang, Mirna tiba bersama Hani.
Mereka mendatangi Jessica sudah menunggu di meja 54 dengan pesanan minuman yang sudah dihidangkan. Es kopi vietnam sengaja dipesan untuk Mirna. Usai bertegur sapa, Mirna meminum es kopi vietnam.
Tak dinyana, ia kejang-kejang setelah meminum es kopi itu, lalu tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Ia sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya
Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016 atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Kemudian polisi meningkatkan penyelidikannya menjadi penyidikan. Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka dan diadili.
Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu.
Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana.
Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Kumala Wongso Ditahan Sejak 30 Juni 2016
Deddy menjelaskan, Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP. Jessica pun menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Sampai akhirnya ia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menegaskan, pemberian hak pembebasan bersyarat itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.
Mengutip salinan Permenkumham tersebut, dalam Pasal 82 disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
C. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada