News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa Kamis 22 Agustus 2024

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan kembali duduk di kursi pesakitan, Kamis (22/8/2024).

Gazalba akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Hari Kamis Pak Gazalba Saleh. Hari Kamis saudara akan diperiksa, memberikan keterangan ya," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pemeriksaan terdakwa ini merupakan babak terakhir dari pembuktian materiil perkara di persidangan.

Sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan saksi fakta dan ahli.

Kemudian dari pihak Gazalba melalui tim penasihat hukumnya juga telah menghadirkan ahli pada persidangan hari ini.

Baca juga: Ahli Pidana soal Drama Cabut BAP di Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh: Alasannya Mesti Jelas

"Apakah masih akan mengajukan saksi yang meringankan atau mungkin ahli?" tanya Hakim Fahzal.

"Ijin Yang Mulia, kami sudah cukup. Siap untuk (pemeriksaan) terdakwa di Hari Kamis, Yang Mulia," jawab penasihat hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu.

Jaksa penuntut umum KPK pun tidak keberatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kamis mendatang.

Mereka kemudian diperintahkan untuk membawa kembali Gazalba Saleh ke Rumah Tahanan dan menghadirkan kembali di persidangan Kamis (22/8/2024) nanti.

"Sidang kita tunda Hari Kamis, tanggal 22 (Agustus) ya. Bisa pagi ya pak penuntut umum?" tanya Hakim Fahzal.

Baca juga: Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, Abi dan Bib

"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.

"Sidang kita tunda Hari Kamis tanggal 22 jam 10 pagi. Diperintahkan kepada penuntut umum KPK untuuk menghadapkan lagi terdakwa ke persidangan," kata Hakim Fahzal sembari mengetuk palu tanda persidangan berakhir.

Sebagai informasi, Gazalba Saleh dalam perkara ini didakwa terkait dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini